Pupuk Indonesia sedang membuka pendaftaran untuk menjadi mitra distributor pupuk bersubsidi
Pupuk Indonesia (Persero) bakal mopen kembali registrasi partner distributor pupuk murah untuk tahun 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management desadigitalindonesia.com System (DIMAS) dari tanggal 1 hingga 15 September 2024. Pendaftaran calon mitra distributor sudah dilakukan Pupuk Indonesia secara daring sejak tahun 2021.
Menurut Deni Dwiguna Sulaeman, yang merupakan Kepala Bagian Strategi Penjualan & Layanan Pelanggan di Pupuk Indonesia, sistem ini diterapkan setelah dilakukan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Grup.
Pupuk Indonesia telah mengumumkan bahwa pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 akan dibuka melalui aplikasi DIMAS. Bagi para calon distributor yang ingin mendaftar, bisa langsung mengunjungi website dimas.pupuk-indonesia.com dan segera mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Deni.
Dalam mencari calon distributor, Deni mengatakan bahwa aplikasi DIMAS mengutamakan prinsip efisien, efektif, bertanggung jawab, kompetitif, adil, dan transparan.
Dengan prinsip ini, dapat mengurangi campur tangan dalam proses pendaftaran, evaluasi, dan penugasan atau penentuan Distributor.
Pendaftaran online juga menunjukkan bahwa proses bisnis transparan, meningkatkan kecepatan dalam pendaftaran, evaluasi, pemilihan Distributor, dan integrasi data.
Syarat-syarat untuk menjadi Distributor pupuk bersubsidi telah diatur dalam Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, terutama di pasal 6 ayat (2).
Ketentuan-ketentuan dalam kebijakan ini meliputi; beroperasi dalam sektor perdagangan umum; Memiliki kantor dan staf yang terlibat dalam kegiatan perdagangan di lokasi usahanya.
Selanjutnya, untuk melakukan perdagangan, seseorang harus memiliki NIB dengan klasifikasi lapangan usaha Indonesia 46652; bukti kepemilikan gudang dan kendaraan sesuai dengan regulasi; surat keterangan dari kepala dinas perdagangan yang disampaikan ke kepala dinas pertanian setempat; harus memiliki jaringan distribusi yang luas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Pupuk Indonesia.
Berkenaan dengan ini, beberapa tambahan yang harus disertakan adalah: Surat pengajuan sebagai distributor; Prasyarat memiliki kantor dan anggota pengurus yang secara aktif mengelola kegiatan perdagangan di tempat usahanya; Dokumen pendirian perusahaan; Sertifikat Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk setiap gudang yang dimiliki atau dikuasai; Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Kepemilikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).